Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang ganjil-genap setelah sebelumnya sempat ditiadakan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penilangan terhadap pelanggar kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta berlaku mulai hari ini. Pengendara yang melanggar bisa dikenai sanksi denda Rp 500 ribu.
Nisan di pinggir jalan depan kantor Bupati Demak dipercaya sebagai 'makam' Kiai Singkil. Begini alasan makam itu tidak dipindahkan dari lokasinya saat ini.