detikNews
Seret Eks DPRD ke Pengadilan, Kejati Jateng Datangkan Ahli Hukum
Dalam konsultasi surat dakwaan ke Kejagung yang dilakukan sebanyak empat kali, Kejati Jateng gagal menyeret eks DPRD Jateng dalam kasus korupsi APBD 2003 senilai Rp 14,8 M ke pengadilan. Karena itu, mereka akan mendatangkan ahli hukum.
Selasa, 08 Feb 2005 17:43 WIB







































