detikNews
Mangkir, Dua ASN Pemkab Semarang Diberhentikan
Selama tahun 2017, 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Semarang diberhentikan. Dua ASN itu diberhentikan karena mangkir, tidak masuk lebih dari 50 hari.
Selasa, 02 Jan 2018 15:08 WIB







































