Peraturan Presiden tentang mobil listrik hingga kini belum terbit. Bagaimana industri otomotif menanggapi penundaan penetapan aturan kendaraan listrik ini?
Setelah selama ini menikmati fasilitas bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), mobil LCGC (Low Cost and Green Car) bakal kena pajak sebesar 3%.