Wanita usia 42 tahun itu dihukum karena menipu pedagang berlian sebesar Rp 20 miliar dan juga mengelabui bank pelat merah dengan emas palsu seberat 59 kg.
Ada nama Gayus Tambunan, yang dituntut 20 tahun penjara di kasus pajak. Tapi oleh majelis hakim yang diketuai Albertina Ho, Gayus dijatuhi 7 tahun penjara.
Usai menipu sebuah toko berlian di Plaza Indonesia senilai Rp 20 miliar, RD gantian tertipu emas senilai Rp 31 miliar di bank pelat merah. Bagaimana ceritanya?