Didakwa Rugikan Negara, Asisten II Pemkot Surabaya Pasrah
Asisten II Pemkot Surabaya Mukhlas Udin, salah satu terdakwa kasus dugaan suap DPRD-Pemkot Surabaya pasrah dengan dakwaan JPU. Muklhlas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 720 juta.
Senin, 23 Mar 2009 12:58 WIB







































