detikNews
Promosikan Aksi Teroris ISIS, Pria Malaysia Divonis Penjara 10 Tahun
Seorang warga Malaysia mengaku bersalah atas dua dakwaan mempromosikan aksi-aksi teroris ISIS. Oleh pengadilan Malaysia, pria tersebut divonis penjara 10 tahun.
Senin, 21 Nov 2016 16:29 WIB







































