detikFinance
Industri Keuangan Harus Bayar Pungutan OJK Sebelum 15 April
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pungutan biaya tahunan sudah harus dibayarkan paling lambat 15 April 2014. Besaran pungutan disesuaikan dengan masing-masing industri keuangan.
Kamis, 03 Apr 2014 15:27 WIB







































