Sejumlah penumpang yang berangkat dari Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung mengaku keberatan, dengan kewajiban tes PCR sebagai syarat perjalanan udara.
MA membatalkan PP 99/2012 atau PP Pengetatan Remisi Koruptor sehingga pemberian remisi ke koruptor, bandar narkoba dan terorisme kembali sesuai PP 32/1999.
MA mencabut dan membatalkan peraturan pemerintah yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Artinya, saat ini koruptor lebih gampang dapat remisi.
MA mencabut sejumlah pasal di PP 99/2012 atau dikenal PP Pengetatan Remisi Koruptor. Ditjen PAS masih merujuk PP 99/2012 dalam memberikan remisi ke koruptor.