Polda Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk 16 perusahaan terkait kasus kebakaran lahan pada tahun 2015. Pihak Istana kaget.
Setelah 11 bulan lebih berlalu, putusan yang menghukum PT Kallista Alam akhirnya dilansir. Kini tinggal pemerintah untuk mengeksekusi putusan fenomenal itu.