Gubernur Khofifah memberi toleransi terhadap jam tutup pusat perbelanjaan/mal, restoran, rumah makan, dan tempat ibadah saat PPKM. Bagaimana teknisnya?
Mulai hari ini, 11 Januari sampai 25 Januari 2021, 20 daerah di Jabar termasuk Bandung akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
Pemkot Kediri melakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan hingga kafe maksimal pukul 19.00 WIB. Pemkot juga membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen.
Pemkab Malang tidak menutup destinasi obyek wisata selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun protokol kesehatan harus diperketat.
PPKM di Surabaya memastikan penutupan pusat perbelanjaan dan mal tutup pukul 20.00 WIB. Hal ini diputuskan Plt Wali Whisnu Sakti Buana usai rapat koordinasi.