detikNews
Mulai 2012, Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda Rp 2 Juta
Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan Perda soal sampah pada 2012 mendatang. Kelak, masyarakat yang buang sampah sembarangan akan dikenai denda maksimal Rp 2 juta atau penjara paling lama 60 hari.
Kamis, 10 Nov 2011 12:48 WIB







































