Kampanye antikorupsi boleh bergelora, tapi 'semangat' membebaskan koruptor tetap jalan terus. Sepanjang Januari-Juli 2009, pengadilan umum di seluruh Indonesia telah membebaskan 153 dari 222 terdakwa kasus korupsi.
Agus Syafiin Pane dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pejabat pemeriksa dokumen kantor pelayanan utama Bea dan Cukai (BC) Cabang Tanjung Priok itu pun syok berat.
DPR ditagih untuk membuktikan sebagai lembaga yang mendukung upaya pemberantasan korupsi. Para wakil rakyat pun diminta untuk concern mencegah upaya pelemahan atas KPK dan Pengadilan Tipikor.
RUU Tipikor tengah digodok pemerintah dan DPR. Di tengah-tengah ketergesaan pembahasan, pasal-pasal krusial yang justru mengancam pemberantasan korupsi lolos.
Delapan terdakwa kasus megakorupsi dana kas daerah sebesar Rp 45,73 miliar, akhirnya divonis hukuman penjara dan diwajibkan membayar denda akibat negara dirugikan.
Sergio, adik Marcella dan Olivia Zalianty terancam dihukum 1 tahun penjara karena dituduh mencuri uang Agung Setyawan, Rp 355 ribu. Olivia pun tak terima jika nanti adiknya dibui.
Ruhut Sitompul, salah satu pengacara tenar siap meninggalkan profesi yang telah 30 tahun ditekuninya. Dia pun rela mendapat gaji yang lebih kecil dibandingkan uang yang diperolehnya selama ini, untuk menjadi politisi Senayan.
Pemulangan buronan kasus korupsi BLBI Adrian Kiki masih terus berlangsung. Sidang permohonan ekstradisi Adrian akan dilanjutan lagi pada 24 Maret mendatang di Perth, Australia.