Pelaku perjalanan jauh wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dan kartu vaksin. Namun ada beberapa pelaku perjalanan yang dikecualikan. Siapa saja?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengubah aturan mengenai persyaratan penerbangan selama PPKM level. Aturan itu tertuang dalam empat Surat Edaran (SE).
Kemenhub melakukan penyesuaian syarat perjalanan dalam negeri di masa pandemi. Aturan perjalanan darat 250 km sebagai batas minimal kewajiban tes PCR direvisi.
Kepolisian Resor Kota Denpasar menangkap tiga orang pelaku pemalsuan surat PCR di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. 3 Pelaku itu dari 2 kejadian.
Penghapusan test PCR sebagai syarat penerbangan Jawa-Bali disambut baik oleh penumpang pesawat di bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.
Pelaku perjalanan darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam.