Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) memusnahkan barang bukti dari 533 perkara terkait tindak pidana narkotika hingga senjata api ilegal.
John Refra alias John Kei divonis 15 tahun penjara. John Kei terbukti melakukan penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat.