detikNews
MA Terbitkan SK Biaya Perkara
Setelah sempat menjadi sasaran kecurigaan penyelewengan, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengesahkan rambu-rambu untuk memungut dan mengelola uang biaya perkara. Kini ada standart baku mengenai nilai pungutan dan prosedur pengelolaannya.
Jumat, 27 Mar 2009 14:32 WIB







































