Selain Artidjo, hakim agung Salman Luthan juga terus melipatgandakan putusan terhadap koruptor yang masih dinilai terlalu ringan. Salah satunya M Hasanuddin.
Wresti Kristian Hesti Susetyowati, bagian legal PT Artha Pratama Anugerah mengungkap proses pemberian uang Rp 1,5 miliar ke Panitera PN Jakpus Edy Nasution.