Sebanyak 15 restoran dan hotel di Jakarta dinyatakan melanggar aturan PSBB. Mereka didenda sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Sanksi PSBB.
DPR mengatakan akan terlebih dahulu melakukan uji publik dengan para pihak terkait. Pembahasannya sendiri masih menunggu rapat kerja dengan pemerintah.
"Jika pembahasan dilanjutkan, kita dianggap tidak memiliki empati dan dinilai memanfaatkan situasi saat ini," kata anggota Fraksi PKS Adang Daradjatun.