KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Bailout Bank Century, yaitu Budi Mulya dan Siti Ch Fadjrijah. Namun penetapan keduanya hanya berdasarkan ekspose kasus, belum ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dibuat KPK.
Siti Ch. Fadjrijah ditetapkan sebagai tersangka kasus Bank Century. Saat menjabat, dia pernah melaporkan kekayaannya ke KPK pada tahun 2006. Berapa nilainya?
KPK dalam rapat bersama Timwas Century telah mengungkapkan tersangka baru kasus bailout Bank Century yang diketahui bernama Budi Mulya dan Siti Ch Fadjrijah. Keduanya terlibat dalam hal FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) kepada Bank Century.
Tersangka kasus Bank Century Budi Mulya pernah melaporkan kekayaannya ke KPK pada tahun 2008. Deputi Gubernur BI nonaktif tersebut tercatat memiliki harta senilai Rp 9,5 miliar.
Dalam perkembangan kasus Century, KPK telah menetapkan dua tersangka baru. Namun progres yang dilakukan KPK terhadap kasus tersebut dinilai masih tidak memuaskan oleh sebagian anggota dewan.
Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan dua nama tersangka kasus bailout Bank Century. 2 Nama dari BI yakni Budi Mulya dan Siti Fadjrijah ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana dengan eks gubernur BI Boediono?
KPK akhirnya mengumumkan tersangka baru dalam proses pemeriksaan atas kasus bailout bank Century. KPK menetapkan dua tersangka atas inisial BM dan SCF.