detikNews
MA Tolak Gugatan Kakek Korban Orde Baru yang Dipenjara 'Tanpa Dosa'
Aktivis gaek itu menggugat negara untuk diberi ganti rugi atas penahanannya tanpa dosa karena menulis buku Primadusta.
Senin, 07 Agu 2017 15:24 WIB







































