LaNyalla mengingatkan pemerintah untuk menyelesaikan terlebih dahulu masalah yang sangat mendasar, yakni soal penguasaan lahan, sebelum melakukan pembangunan.
PN Bengkulu memvonis terdakwa Rando Yupita kurir pembawa ganja sebanyak 143 kg. Dia divonis 13 tahun penjara, denda Rp 4 Miliar subsider 3 bulan penjara.
Kejagung menyetujui 8 kasus terkait penganiayaan dan penadahan dihentikan restorative justice. Delapan kasus itu berasal dari beberapa kejaksaan di daerah.
Polres Batu Bara menangkap tiga tersangka kasus penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Sumut. Mereka menawarkan jasanya lewat media sosial.
Prosesi adat pengambilan air dan tanah dari Gedung Daerah (rumah dinas Gubernur Bengkulu) dan rumah pengasingan Bung Karno digelar oleh Pemprov Bengkulu.