Plt. Sekretaris Utama BPIP Karjono Atmo Harsono menilai rangkap jabatan atau eks officio lumrah terjadi dan tidak cacat hukum, serta sudah terjadi sejak dahulu.
Pinjol sejatinya hadir untuk membantu masyarakat yang tidak bisa mendapatkan layanan keuangan. Namun sejak merebaknya pinjol banyak kontroversi yang muncul.