Polisi menyebut sejumlah remaja di Jakarta Barat, sengaja tawuran agar viral di media sosial. Komnas PA menyebut hal itu sebagai modus baru kekerasan fisik.
KPAI mengkritik aksi tawuran remaja di Palmerah, Jakarta Barat, yang hanya untuk sekedar viral belaka. Fenomena tersebut dinilai terkesan menyepelekan hukum.
Total ada 4 orang yang menjadi tersangka, termasuk 2 orang keluarga dari si ibu dan anak tersebut. Mereka ditetapkan tersangka kasus penganiayaan ke polisi.