detikNews
Marinir Bisa 'Diseret' ke Peradilan Umum dengan UU 31/1997
Kasus Pasuruan dinyatakan hanya bisa disidangkan di peradilan militer. Namun dengan UU 31/1997, 13 personel Marinir bisa 'diseret' ke peradilan umum.
Rabu, 13 Jun 2007 17:55 WIB







































