Pasutri Sutanto dan Memi didakwa menyuap eks Ketua DPD Irman Gusman Rp 100 juta. Uang diberikan agar Irman membantu mengatur kuota pembelian gula impor.
Pemberian tersebut karena terdakwa selaku Ketua DPD RI telah mengupayakan CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy dan Memi mendapat alokasi pembelian gula.
Kasus dugaan suap Irman Gusman akan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor hari ini. Irman siap secara fisik dan mental siap menghadapi sidang pertamanya.