Sampah ilegal yang diterima Indonesia dari Australia akan dikirim kembali. Kontainer yang seharusnya berisi kertas bekas untuk daur ulang itu telah diperiksa.
Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan 1,5 narkoba pada Januari hingga Juni 2019. Barang bukti yang diselundupkan jaringan internasional itu kini dimusnahkan.
Bea Cukai Tanjung Perak menahan 8 kontainer bermuatan sampah asal Australia. Penahanan dilakukan karena sampah dalam kontainer diduga terpapar limbah B3.