Ditjen Pajak mencatat, hingga saat ini terdapat 786.163 data laporan harta WP pasca diterbitkannya PP 36 2017 yang membebaskan sanksi atau denda pajak 200%.
Di hadapan ratusan pengusaha, Menkeu Sri Mulyani mensosialisasikan aturan pembebasan sanksi terhadap harta wajib pajak yang secara sukarela diungkapkan di SPT.