Berkas perkara tersangka kasus penembakan mahasiswa di Jember, Briptu BM akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Jember. Briptu BM akan dijerat dengan 2 pasal.
Mahkamah Agung AS mencabut vonis mati narapidana asal Texas terkait kasus pembunuhan. Narapidana ini divonis tidak pantas karena menderita gangguan mental.