detikNews
KPK: Untuk Kepentingan Lebih Lanjut Perkara Aulia Pohan
Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin telah divonis 3 dan 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Namun KPK masih belum menentukan sikap apakah akan banding atau tidak.
Jumat, 09 Jan 2009 16:21 WIB







































