Tiga fraksi di DPR sebenarnya bisa menolak dana aspirasi sejak awal ketika Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) disahkan.
Garansindo membentuk perusahaan induk, Garansindo Global Corpora untuk menangani bisnis roda empat dan roda duanya. Struktur direksi dan komisaris pun ditetapkan. Ada nama-nama beken yang berada di dalam daftar.