detikFinance
Penyumbang Bencana Dapat Potongan PPh
Pemerintah membuat kebijakan pengakuan sumbangan sebagai biaya dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh), khusus bagi para pemberi sumbangan bantuan bencana alam.
Minggu, 04 Okt 2009 13:17 WIB







































