Sulitnya pengungkapan kasus insider trading diakui Ketua Bapepam Darmin Nasution. Kesulitan terutama karena tidak jelasnya definisi orang dalam sesuai UU Pasar Modal.
Bapepam tidak menemukan insider trading dalam kasus PT Sari Husada, tapi hanya pelanggaran buy back, sehingga pihak yang terlibat kena denda Rp 2,885 miliar.