KPU mengajak masyarakat ikut mengusulkan revisi Undang-Undang Pilkada. Revisi ini lakukan untuk memasukkan larangan eks koruptor maju dalam Pilkada 2020.
Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya akan membahas ketentuan untuk melarang eks koruptor maju Pilkada 2020 seusai masa reses.