Sama dengan KUHP lama, RUU KUHP juga tetap melarang aborsi dan masuk delik kejahatan. Bedanya, aborsi akan diizinkan sepanjang karena korban pemerkosaan.
MK menghapus pemidanaan terhadap tukang gigi yang telah mengantongi izin dari pemerintah. Namun, dalam RUU KUHP, kriminalisasi tukang gigi kembali muncul.