detikFinance
Hore! MK Kabulkan Pengembang, Rumah di Bawah Tipe 36 Boleh Dibangun
MK mengabulkan gugatan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi) soal penghapusan pasal 22 ayat 3 UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Rabu, 03 Okt 2012 16:51 WIB







































