detikNews
Gugat UU ke MK, 5 Warga Negara Ingin Perkawinan Beda Agama Dilegalkan
5 Warga negara mengajukan judicial review UU Perkawinan yang menyatakan perkawinan beda agama tidak sah. Mereka merasa hak konstitusional mereka berpotensi dirugikan atas UU itu.
Kamis, 04 Sep 2014 16:07 WIB







































