detikNews
Paket Reformasi dan Pilu Korban Peradilan Sesat Tagih Ganti Rugi Rp 5 Juta
Sri menjadi korban peradilan sesat karena dibui 13 bulan tanpa dosa. Sebagai gantinya, Sri mendapatkan ganti rugi Rp 5 juta tapi uang itu tak kunjung didapat.
Kamis, 29 Sep 2016 09:59 WIB







































