Pesinetron Rio Reifan menjalani sidang kasus narkoba yang menimpanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (6/7/2015). Namun sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan dari JPU harus ditunda.
Jumidah (40), warga negara Indonesia yang menjadi kurir narkoba jaringan internasional menjalani sidang vonis di PN Sleman. Jumidah divonis 20 tahun penjara.
Tuti Herawati yang menjadi kurir narkoba jaringan internasional lolos dari hukuman mati. Ia hanya dijatuhi hukuman seumur hidup terkait penyelunduan sabu seberat 4 kg.
Pengadilan Negeri (PN) Siak, Riau memberikan vonis mati terhadap gembong narkoba Ibrahim (48) pemilik 8 ton ganja. Atas putusan tersebut, Ibrahim melakukan upaya banding.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Musakkir dihukum 1 tahun rehabilitasi dalam kasus narkoba. Vonis itu dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (26/5/2015).
2 WNI bebas dari hukuman pidana mati di Malaysia. Keduanya Maharani dan Surya Darma Putra, yang sebelumnya ditangkap di kawasan Ampang Hilir, Kuala Lumpur pada bulan Juni 2009.
Setelah menjalani serangkaian persidangan kasus narkoba, Fariz RM akhirnya divonis. Sang musisi divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 8 bulan penjara.