detikNews
Divonis 10 Tahun, 4 Terdakwa Bom Semarang Ngotot Banding
Majelis hakim memvonis 4 terdakwa bom Semarang dengan penjara 10 tahun. Mereka pun berteriak menyatakan banding.
Rabu, 19 Mei 2004 14:17 WIB







































