detikNews
Lima Tersangka Bom Bali Akan Dikenakan UU Terorisme
Meskipun Mahkamah Konstitusi membatalkan UU bom Bali, lima tersangka bom Bali yang kini ditahan di Polda Bali akan tetap dikenakan UU Terorisme.
Selasa, 27 Jul 2004 14:45 WIB







































