Sema Unimed meminta Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi direvisi.
GMNI mendukung Permendikbud PPKS. Masalah frasa 'persetujuan korban' sebagai batasan pengertian kekerasan seksual di Permen PPKS bukan masalah substansial.
Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi jadi kontroversi. Sejumlah pasal jadi sorotan.