detikNews
DPR Kaji Batas Waktu Presiden Harus Melantik Komjen Budi
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, menurut Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, maka Presiden memiliki waktu 20 hari sejak surat diajukan ke DPR.
Senin, 02 Feb 2015 16:17 WIB







































