Harian Detik
Divonis 15 Tahun, Zulkarnaen Ancam Buka-bukaan Korupsi Pengadaan Al-Quran
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif, Zulkarnaen Djabar, diputus bersalah dalam kasus korupsi proyek penggandaan Al-Quran dan pengadaan komputer untuk madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Politikus Partai Golkar itu dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Jumat, 31 Mei 2013 02:21 WIB







































