Ketua Majelis Hakim Taufik Tatas memvonis terdakwa Soehartono dengan 8 bulan penjara . Ia terbukti bersalah telah melakukan pemalsuan surat kepemilikan tanah.
Sebagaimana yang telah disampaikan di Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, pendapatan non COVID-19 BMHS pada semester 1/2022 sebesar Rp 731 miliar.