Pemerintah menetapkan jalan tol Surabaya-Gempol tidak boleh ditutup, akibat lumpur PT Lapindo. Tol ini penting untuk menunjang jalannya kegiatan perekonomian.
Proyek pengeboran gas yang dilakukan PT Lapindo Brantas sudah pernah mengajukan dokumen tentang amdal. Dokumen itu disetujui Dirjen Migas pada 14 Oktober 2005.
Selain tim peneliti lumpur, PT Lapindo Brantas juga menyiapkan settling pond atau semacam kolam lumpur di kanan kiri jalan tol Surabaya-Gempol di Sidoarjo, Jawa Timur.