detikNews
Panitera PN Jakpus Didakwa Jadi Perantara Suap untuk Sekretaris MA Nurhadi
Edy didakwa menjadi perantara suap untuk Sekretaris MA, Nurhadi. Edy didakwa menerima uang sekitar Rp 2,32 miliar untuk pengurusan berbagai perkara.
Rabu, 07 Sep 2016 17:39 WIB







































