detikNews
Perkosa TKI yang Tolak Lamarannya, Pria Singapura Dibui 10,5 Tahun
Seorang petugas keamanan di Singapura divonis 10,5 tahun penjara karena mencabuli dan memperkosa seorang PRT asal Indonesia.
Selasa, 19 Mar 2019 16:01 WIB







































