detikNews
RUU Pelayanan Publik Buka Peluang Rangkap Jabatan
Gara-gara ada kata "kecuali", pasal dalam RUU Pelayanan Publik yang melarang rangkap jabatan menjadi pasal karet. Peluang rangkap jabatan pun terbuka.
Rabu, 07 Des 2005 15:31 WIB







































