Mantan direktur Bank Hengfeng China, Jiang Xiyun dijatuhi hukuman mati karena menerima suap & praktik akuntansi ilegal, dengan masa penangguhan hukuman 2 tahun.
Soetikno Soedarjo akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap kepada Emirsyah Satar. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa.