Selain memblokir entitas ilegal, OJK juga memperbarui daftar perusahaan pinjaman online resmi yang memiliki izin. Per November 2025, ada 95 pinjol resmi OJK
PBNU menyerahkan bantuan Rp 1 miliar dan 3.000 paket sembako untuk korban bencana di Aceh. Bantuan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat Aceh.