detikFinance
Pelanggaran di Bidang Pangan akan Kena Pidana Berat
Para pelanggar bidang pangan akan dikenai perkara pidana berat dan denda hingga miliaran rupiah. Hal ini terkait salah satu isi draft revisi UU No 7 Tahun 1996 tentang pangan.
Rabu, 19 Jan 2011 14:20 WIB







































